Kami siap memberikan SOLUSI
terbaik bagi permasalahan hukum Anda. Dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara
profesional.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI:
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
Pemerintah”.
Pasal 34 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI : “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada
instansi pemerintah lainnya”
Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
Klik
di sini untuk melihat semua daftar MoU antara
Kejaksaan dengan pihak ketiga
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU)
ANTARA
KEJAKSAAN AGUNG dengan Wahyu Kusuma Earum perspiciatis delectus error consequatur consequatur.
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU)
ANTARA
KT. ACEH dengan Pihak Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent ante lorem, viverra vel velit vitae, vehicula elementum felis. Pellentesque vitae tincidunt urna, sed venenatis dolor. Sed eget pretium libero, quis tincidunt ex. Aenean a lectus varius, varius metus vel, tempor est. In ut consectetur nulla. Pellentesque non aliquam nisl. Praesent vitae vestibulum turpis. Nulla laoreet tellus orci, a aliquet purus placerat quis. Nunc nec nunc nisi.