Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 19 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
Layanan Konsultasi
HUKUM untuk Mitra
Bidang Perdata dan TUN
Kami siap memberikan SOLUSI terbaik bagi permasalahan hukum Anda. Dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI:
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah”.
Pasal 34 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI :
“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya”

Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)

Klik di sini untuk melihat semua daftar MoU antara Kejaksaan dengan pihak ketiga
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) ANTARA KN. SUBULUSSALAM dengan asa
asas
18 Jan 2025 Lihat
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) ANTARA KN. SUBULUSSALAM dengan asas
asas
18 Jan 2025 Lihat
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) ANTARA KN. SUBULUSSALAM dengan asas
asas
18 Jan 2025 Lihat
Quality, Integrity, No Fees
Core Values bidang Datun
Tentang Datun

Hubungi kami

Email us to

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.